DIPECAT SEPIHAK OLEH KADES TANPA PEMBERITAHUAN, PJ SEKDES NGROTO GUGAT KADES KE PENGADILAN

Achmadd | Dirilis: Selasa, 26 Maret 2024

Grobogan | mTV Jateng

Merasa dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa Ngroto, Supardi, Pejabat Sekretaris Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Grobogan Nur Kholipah akan menggugat Supardi ke pengadilan. Pemecatan tersebut terhitung 21 Maret lalu, tanpa adanya pemberitahuan secara tertulis tentang pemberhentiannya. Pihak keluarga Nur Kholipah akan menuntut ke pengadilan, karena selama 8 bukan menjabat, Nur Kholipah tak pernah berbuat perkara. Saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kades Ngroto Supardi, mengatakan bahwa pemberhentian itu sudah sesuai Perbup dan Perda, dan merupakan hak prerogratif Kepala Desa.

© MTV Jateng 2023. Semua hak dilindungi undang-undang.